This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Pages

pembentukan sarekat islam

    A.      Meliputi Pembentukan sarekat islam

               Ekonomi rakyat yang sangat suram itu juga meliputi pedagang batik indonesia di Surakarta mereka juga merasakan tekanan pihak cina karena bahan-bahan batik, seperti kain putih, malam, dan soga. Hanya dapat diperoleh dengan perantara dagang Cina. Harga bahan batik itu dipermainkan. Untuk dapat memborong kain batik dari Indonesia, harga bahan batik di banting. Akan tetapi, jika mereka ingin melempar batik ke pasaran, bahan  usaha ini dipelopori oleh batik dinaikkan. Dengan jalan demikian. Demikianlah timbul usaha dari pengusaha batik di kota Surakarta untuk mengadakan persatuan demi melawan taktik dagang para pedagang Cina. Usaha ini dipelopori oleh Haji Samanhudi di kmpung Laweyan di kota Surakarta. Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam tahun 1911, anggota-anggotanya para pengusaha batik di kota Surakarta. Maksud utama Sarekat dagang islam itu adalah untuk memperkuat usaha dalam menghadapi para pedagang Cina. Demikianlah, berdirinya perkumpulan dagang itu jelas berdasarkan pertimbangan Ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha batik Indonesia itu pada umumnya memeluk agama islam. Dalam hal ini, kata “Islam” itu identik dengan kata “Indonesia” atau kata “Nasional”.kata-kata belakangan ini tidak dikenal oleh para pengusaha batik pada umumnya hanya pandai membaca huruf Arab dan Berbahasa Jawa. Demikianlah sebutan “Islam” lebih mudah di pahami oleh para anggotanya dan lebih meresap ketimbang kat “Nasional” atau kata “Indonesia”. Menurut mereka orang Cina bukanlah orang islam. Demikianlah sebutan Islm itu telah menunjukan perlawanan dari pihak Indonesia (tegasnya Jawa) terhadap golongan lain, golongan Cina.
                Berdirinya Sarekat Dagang Islam disambut baik oleh para pengusaha batik yang berharap dapat membeli bahan batik lebih murah. Meskipun demikian, untuk bergerak secara sah, Sarekat Dagang itu harus menyusun anggaran dasarnya untuk disahkan oleh pemerintah. Untuk menyusun anggaran dasar itu, Haji Sumanhudi merasa tidak mampu. Oleh karena itu, ia lalu mencari bantuan kepada seorang pelajar Indonesia yang bekerja pada perusahaan di Surabaya. Pelajar itu adalah Cokroaminoto.
                Demikianlah, Haji Samanhudi menghubungi Umar Said Cokroaminoto. Setelah bertukar pikiran, timbul gagasan dalam diri Umar Said Cokroaminoto untuk mengubah nama Sarekat Dagang Islam menjadi Sarekat Islam saja, atas pertimbangan bahwa perkumpulan itu tidak terbatas sampai para pedagang saja tetapi juga mempunyai dasar yang lebih luas sehingga orang Islam yang bukan pedagangpun bisa menadi anggota. Gagasan Cokroaminoto itu diterima baik oleh Haji Samanhudi. Demikianlah, pada tanggal 10 september 1912 berita berdirinya Sarekat Islam itu disampaikan kepada notaris untuk selanjutnya disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. Sambil menunggu pengesahan tersebut Para anggotanya nya menyiarkan kabar berdirinyaperkumpulan tersebut secara Gethok tular kapeda kawan-kawannya dilingkungan kaum muslim. Justru karena asas dan tujuan Sarekat Islam itu sangat praktis dan sesuai dengan selera kehidupan kaum muslimin. Dalam waktu singkat, perkumpulan itu telah memperoleh anggota yang besar sekali jumlahnya. Pada tanggal 30 juni 1913 diputuskan oleh pihak yang berwajib untuk menolak permohonan pengakuan Sarekat Islam sebagai badan hukum dengan penjelasan bahwa penolakan itu hanya terbatas pada perkumpulan sarekat islam pusat; cabang-cabangnya dapat diakui sebagai badan hukum. Berdasarkan penjelasan itu, cabang-cabang Sarekat Islam dianjurkan untuk mengajukan permohonan pengakuan sebagai badan hukum. Hal 122
                Pada tahun 1914 telah berdiri 56 cabang Sarekat Islam dengan pengakuan sebagai badan hukum. Cabang-cabang itu masih berdiri sebagai Sarekat Ialam lokal karena badan pusatnya tidak ada. Sebenarnya, adanya Sarekat Islam lokal itu bagi pemerintah tersebut agak sulit untuk mengaturnya. Jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pemerintah, tidak ada badan yang harus mempertanggung jawabkannya. Sarekat Islam itu sendiri yang harus dihadapkan kepada yang berwajib. Sedangkan Sarekat Islam yang lain bebas dari kesaahan dan bebas dari kesalahan atau tuduhan yang mungkin dilakukan oleh pihak pemerintah. Demikianlah, ketika pengurus pusat Sarekat Islam mengajukan permohonan pengakuan sebagai badan hukum dengan penjelasan bahwa pusat Sarekat Islam itu tidak mempunyai anggota perorangan, tetapi anggotanya terdiri dari Sarekat-sarekat Islam lokal. Maka pada tanggal 18 maret 1916, diputuskan oleh yang berwajib untuk memberikan pengakuan sebagai badan hukum. Berdirinya pusat Sarekat Islam dengan pengurus yang terdiri dari Umar Said Cokroaminoto, Agus Salim, Abdul Muis, Haji Gunawan, Wondoamiseno, Sosrokardono, Soerjopranoto, dan Alimin Prawirodirejo. Haji Samanhudi diangkat sebagai ketua kehormatan. Hal 123

    B.      Sarekat Islam dan Politik

                    Setelah Sentral Sarekat Islam diakui sebagai badan hukum, Sentral Sarekat Islam dalam bulan juli 1916 mengadakan kongresnya yang pertama dikota Bandung. Terbukti bahwa kongres Sarekat Islam yang pertama itu mendapat kunjungan yang luar biasa dari Sarekat Islam likal yang jumlahnya mencapai 80 dan mempunyai anggota kurang lebih 360.000. satu bukti bahwa perkembangan Sarekat Islam sangat pesat. Suatu hal yang sangat menarik perhatian adalah Sarekat Islam lokal itu mengirim para wakilnya untuk mengunjungi kongres nasional Sarekat Islam.  Kongres Sarekat Islam yang pertama itu memang sengaja digunakan sebagai penggalangan sebagai mengadakan demokrasi kesatuan kaum muslimin menuju kesatuan penduduk asli Indonesia. Pada waktu itu, masih berkobar aksi Hindia Weebaar. Sarekat Islam setju terhadap gagasan tegas yang dikemukakan dengan syarat bahwa pemerintah harus memberikan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikianlah Sarekat Islam berpendirian.jadi, milisi bumi putera itu dipandang sebagai kewajiban orang-orang Indonesia. Gagasan untuk memperoleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah lamunan karena pada waktu itu pemerintah merencanakan pembentukan “Dewan Jajahan” yang ditolak oleh kaum nasionalis Indonesia. Rencana pembentukan “Dewan Jajahan” karenanya, dibekukan dan pada tanggal 16 desember 1916 Menteri Pleyte ditugaskan untuk merencaakan Volksraad. Bagaimanapun, Sarekat Islam yang semula didirikan atas pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan keagamaan, dalam kongresnya yang pertama telah tampil kepermukaan dengan pembahasan soal-soal politik. Sejak kongres yang pertama itu, Sarekat Islam telah menunjukan corak aliran politik religius nasional.
                Dalam kongrenya yang kedua, yang diadakan di Jakarta tahun1917, Sarekat Islam menegaskan tujuannya yaitu untuk memperoleh pemerintahan sendiri. Perumusan tujuan itu masih agak kabur. Sarekat Islam belum berani menandaskan kemauan dengan kata yang jelas dan tegas, yakni “kemerdekaan”. Meskipun menurut maknanya kedua perumusan itu sama, dirasakan bahwa kata “kemerdekaan” lebih tegas dan jelas. Dalam kongres itu pun telah disinggung soal Volksraad atau Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang dalam taraf pembentukan. Telah diputuskan bahwa Umar Said Cokroaminoto dan Abdul Muis akan diajukan sebagai calon Sarekat Islam untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Demikianlah, ada kesanggupan dari pihak Sarekat Islam untuk mengadakan kerja sama dengan pihak pemerintah jajahan. Bagaimanapun, sikap itu adalah sikap nasionalis kooperatif. Kelunakan sikap itu terus terbawa kedala sejarah perkembangan Sarekat Islam
                Ketika Dewan Perwakilan Rakyat dibuka tanggal 18 mei 1918 oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum, ternyata pengusulan Coktroaminoto dan Abdul Muis untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Sarekat Islam diterima baik oleh gubernur jenderal. Sejak pembukaan Dewan Perwakilan rakyat itu, wakil Sarekat Islam menunjukan aktivitasnya yang luar biasa.pada tanggal 16 november 1918, terbentuklah sayap kiri atau fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut Radicaale Concentratie. Dalam sayap kiri itu duduk dari wakil-wakil dari ISDV, Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Insulinde. Sarekat Islam menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat diberi wewenang legislatif. selain itu, diusulkan agar keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diperluas dengan pengangkatan anggota-anggota yang mewakili golongan non-politik. Golongan politik ini zaman sekarang disebut dengan Golongan Karya. Mosi itu tidak ditandatangani oleh Cokroaminoto, Sastrowidjono, Dwijosewojo, Cramer, Cipto Mangunkusumo, Teeuwen, Radjiman Wedyodiputro, Abdul Muis, dan Thajeb. Nota syap kiri itu memang sangat baik untuk diperhatikan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dinegara yang telah merdeka. Karena pada waktu itu Indonesia asih merupakan tanah jajahan, usulan itu hanya berupa lamunan belaka. Ketika laporan Herziennings Commissie dikemukakan pada tahun 1920, dan Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum telah duganti oleh Jenderal Fock, terbukti bahwa nota itu sama sekali tidak diperhatikan. Dewan Perwakilan Rakyat tetap mempunyai watak sebagai badan penasihat pemerintah; keanggotaan Golongan Karya tidak direalisasikan. Demikian Nota yang di prakarsai Sarekat Islam itu menemui kegagalan ditengan jalan.


Daftar pustaka: Muljana, Slamet.2008.Kesadaran Nasional Dari Kolonialisme Sampai Kemerdekaan,jilid 1.Yogyakarta:LkisYogykarta.

0 komentar:

Posting Komentar