A.
Meliputi Pembentukan sarekat islam
Ekonomi rakyat
yang sangat suram itu juga meliputi pedagang batik indonesia di Surakarta
mereka juga merasakan tekanan pihak cina karena bahan-bahan batik, seperti kain
putih, malam, dan soga. Hanya dapat diperoleh dengan perantara dagang Cina.
Harga bahan batik itu dipermainkan. Untuk dapat memborong kain batik dari
Indonesia, harga bahan batik di banting. Akan tetapi, jika mereka ingin
melempar batik ke pasaran, bahan usaha
ini dipelopori oleh batik dinaikkan. Dengan jalan demikian. Demikianlah timbul
usaha dari pengusaha batik di kota Surakarta untuk mengadakan persatuan demi
melawan taktik dagang para pedagang Cina. Usaha ini dipelopori oleh Haji
Samanhudi di kmpung Laweyan di kota Surakarta. Haji Samanhudi mendirikan Sarekat
Dagang Islam tahun 1911, anggota-anggotanya para pengusaha batik di kota
Surakarta. Maksud utama Sarekat dagang islam itu adalah untuk memperkuat usaha
dalam menghadapi para pedagang Cina. Demikianlah, berdirinya perkumpulan dagang
itu jelas berdasarkan pertimbangan Ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha
batik Indonesia itu pada umumnya memeluk agama islam. Dalam hal ini, kata
“Islam” itu identik dengan kata “Indonesia” atau kata “Nasional”.kata-kata
belakangan ini tidak dikenal oleh para pengusaha batik pada umumnya hanya
pandai membaca huruf Arab dan Berbahasa Jawa. Demikianlah sebutan “Islam” lebih
mudah di pahami oleh para anggotanya dan lebih meresap ketimbang kat “Nasional”
atau kata “Indonesia”. Menurut mereka orang Cina bukanlah orang islam.
Demikianlah sebutan Islm itu telah menunjukan perlawanan dari pihak Indonesia
(tegasnya Jawa) terhadap golongan lain, golongan Cina.
Berdirinya Sarekat Dagang Islam
disambut baik oleh para pengusaha batik yang berharap dapat membeli bahan batik
lebih murah. Meskipun demikian, untuk bergerak secara sah, Sarekat Dagang itu
harus menyusun anggaran dasarnya untuk disahkan oleh pemerintah. Untuk menyusun
anggaran dasar itu, Haji Sumanhudi merasa tidak mampu. Oleh karena itu, ia lalu
mencari bantuan kepada seorang pelajar Indonesia yang bekerja pada perusahaan
di Surabaya. Pelajar itu adalah Cokroaminoto.
Demikianlah, Haji Samanhudi
menghubungi Umar Said Cokroaminoto. Setelah bertukar pikiran, timbul gagasan
dalam diri Umar Said Cokroaminoto untuk mengubah nama Sarekat Dagang Islam
menjadi Sarekat Islam saja, atas pertimbangan bahwa perkumpulan itu tidak
terbatas sampai para pedagang saja tetapi juga mempunyai dasar yang lebih luas
sehingga orang Islam yang bukan pedagangpun bisa menadi anggota. Gagasan Cokroaminoto
itu diterima baik oleh Haji Samanhudi. Demikianlah, pada tanggal 10 september
1912 berita berdirinya Sarekat Islam itu disampaikan kepada notaris untuk
selanjutnya disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. Sambil menunggu
pengesahan tersebut Para anggotanya nya menyiarkan kabar berdirinyaperkumpulan
tersebut secara Gethok tular kapeda
kawan-kawannya dilingkungan kaum muslim. Justru karena asas dan tujuan Sarekat
Islam itu sangat praktis dan sesuai dengan selera kehidupan kaum muslimin.
Dalam waktu singkat, perkumpulan itu telah memperoleh anggota yang besar sekali
jumlahnya. Pada tanggal 30 juni 1913 diputuskan oleh pihak yang berwajib untuk
menolak permohonan pengakuan Sarekat Islam sebagai badan hukum dengan
penjelasan bahwa penolakan itu hanya terbatas pada perkumpulan sarekat islam
pusat; cabang-cabangnya dapat diakui sebagai badan hukum. Berdasarkan
penjelasan itu, cabang-cabang Sarekat Islam dianjurkan untuk mengajukan
permohonan pengakuan sebagai badan hukum. Hal 122
Pada tahun 1914 telah berdiri 56
cabang Sarekat Islam dengan pengakuan sebagai badan hukum. Cabang-cabang itu
masih berdiri sebagai Sarekat Ialam lokal karena badan pusatnya tidak ada.
Sebenarnya, adanya Sarekat Islam lokal itu bagi pemerintah tersebut agak sulit
untuk mengaturnya. Jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pemerintah, tidak
ada badan yang harus mempertanggung jawabkannya. Sarekat Islam itu sendiri yang
harus dihadapkan kepada yang berwajib. Sedangkan Sarekat Islam yang lain bebas
dari kesaahan dan bebas dari kesalahan atau tuduhan yang mungkin dilakukan oleh
pihak pemerintah. Demikianlah, ketika pengurus pusat Sarekat Islam mengajukan
permohonan pengakuan sebagai badan hukum dengan penjelasan bahwa pusat Sarekat
Islam itu tidak mempunyai anggota perorangan, tetapi anggotanya terdiri dari
Sarekat-sarekat Islam lokal. Maka pada tanggal 18 maret 1916, diputuskan oleh
yang berwajib untuk memberikan pengakuan sebagai badan hukum. Berdirinya pusat
Sarekat Islam dengan pengurus yang terdiri dari Umar Said Cokroaminoto, Agus
Salim, Abdul Muis, Haji Gunawan, Wondoamiseno, Sosrokardono, Soerjopranoto, dan
Alimin Prawirodirejo. Haji Samanhudi diangkat sebagai ketua kehormatan. Hal 123
B.
Sarekat Islam dan Politik
Setelah Sentral
Sarekat Islam diakui sebagai badan hukum, Sentral Sarekat Islam dalam bulan
juli 1916 mengadakan kongresnya yang pertama dikota Bandung. Terbukti bahwa
kongres Sarekat Islam yang pertama itu mendapat kunjungan yang luar biasa dari
Sarekat Islam likal yang jumlahnya mencapai 80 dan mempunyai anggota kurang
lebih 360.000. satu bukti bahwa perkembangan Sarekat Islam sangat pesat. Suatu
hal yang sangat menarik perhatian adalah Sarekat Islam lokal itu mengirim para
wakilnya untuk mengunjungi kongres nasional Sarekat Islam. Kongres Sarekat Islam yang pertama itu memang
sengaja digunakan sebagai penggalangan sebagai mengadakan demokrasi kesatuan
kaum muslimin menuju kesatuan penduduk asli Indonesia. Pada waktu itu, masih
berkobar aksi Hindia Weebaar. Sarekat Islam setju terhadap gagasan tegas yang
dikemukakan dengan syarat bahwa pemerintah harus memberikan Dewan Perwakilan
Rakyat. Demikianlah Sarekat Islam berpendirian.jadi, milisi bumi putera itu
dipandang sebagai kewajiban orang-orang Indonesia. Gagasan untuk memperoleh
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lamunan karena pada waktu itu pemerintah
merencanakan pembentukan “Dewan Jajahan” yang ditolak oleh kaum nasionalis
Indonesia. Rencana pembentukan “Dewan Jajahan” karenanya, dibekukan dan pada
tanggal 16 desember 1916 Menteri Pleyte ditugaskan untuk merencaakan Volksraad.
Bagaimanapun, Sarekat Islam yang semula didirikan atas
pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan keagamaan, dalam kongresnya yang pertama
telah tampil kepermukaan dengan pembahasan soal-soal politik. Sejak kongres
yang pertama itu, Sarekat Islam telah menunjukan corak aliran politik religius
nasional.
Dalam kongrenya yang kedua, yang
diadakan di Jakarta tahun1917, Sarekat Islam menegaskan tujuannya yaitu untuk
memperoleh pemerintahan sendiri. Perumusan tujuan itu masih agak kabur. Sarekat
Islam belum berani menandaskan kemauan dengan kata yang jelas dan tegas, yakni
“kemerdekaan”. Meskipun menurut maknanya kedua perumusan itu sama, dirasakan
bahwa kata “kemerdekaan” lebih tegas dan jelas. Dalam kongres itu pun telah
disinggung soal Volksraad atau Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang dalam taraf
pembentukan. Telah diputuskan bahwa Umar Said Cokroaminoto dan Abdul Muis akan
diajukan sebagai calon Sarekat Islam untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Demikianlah, ada kesanggupan dari pihak Sarekat Islam untuk mengadakan kerja
sama dengan pihak pemerintah jajahan. Bagaimanapun, sikap itu adalah sikap
nasionalis kooperatif. Kelunakan sikap itu terus terbawa kedala sejarah
perkembangan Sarekat Islam
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat
dibuka tanggal 18 mei 1918 oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum,
ternyata pengusulan Coktroaminoto dan Abdul Muis untuk duduk dalam Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai Sarekat Islam diterima baik oleh gubernur jenderal.
Sejak pembukaan Dewan Perwakilan rakyat itu, wakil Sarekat Islam menunjukan
aktivitasnya yang luar biasa.pada tanggal 16 november 1918, terbentuklah sayap
kiri atau fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut Radicaale Concentratie. Dalam sayap kiri
itu duduk dari wakil-wakil dari ISDV, Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Insulinde.
Sarekat Islam menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat diberi wewenang legislatif.
selain itu, diusulkan agar keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diperluas dengan
pengangkatan anggota-anggota yang mewakili golongan non-politik. Golongan politik
ini zaman sekarang disebut dengan Golongan
Karya. Mosi itu tidak ditandatangani oleh
Cokroaminoto, Sastrowidjono, Dwijosewojo, Cramer, Cipto Mangunkusumo, Teeuwen,
Radjiman Wedyodiputro, Abdul Muis, dan Thajeb. Nota syap kiri itu memang sangat
baik untuk diperhatikan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dinegara yang
telah merdeka. Karena pada waktu itu Indonesia asih merupakan tanah jajahan,
usulan itu hanya berupa lamunan belaka. Ketika laporan Herziennings Commissie
dikemukakan pada tahun 1920, dan Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum telah
duganti oleh Jenderal Fock, terbukti bahwa nota itu sama sekali tidak
diperhatikan. Dewan Perwakilan Rakyat tetap mempunyai watak sebagai badan
penasihat pemerintah; keanggotaan Golongan Karya tidak direalisasikan. Demikian
Nota yang di prakarsai Sarekat Islam itu menemui kegagalan ditengan jalan.
Daftar pustaka:
Muljana, Slamet.2008.Kesadaran Nasional
Dari Kolonialisme Sampai Kemerdekaan,jilid 1.Yogyakarta:LkisYogykarta.


0 komentar:
Posting Komentar