C. Kemunduran Perhimpunan Indonesia
Keberatan
pihak Belanda dengan propaganda masalah Indonesia dalam forum Internasional
memang wajar, karena pada masa itu kedudukan bangsa Indonesia masih dalam
status jajahan Belanda. Sehingga apa yang dilakukan pihak mahasiswa Indonesia
diluar negeri jajahan tersebut dianggap suatu hal yang melanggar aturan
pemerintah kolonial Belanda. Seperti, turut berbicaranya pihak mahasiswa
Indonesia di Bierville dekat Paris, dan di Brussel, Belgia yang dengan
terang-terangan membicarakan tentang gerakan anti-imperalisme dan anti-
kolonialisme. Sukses delegasi indonesia didalam kongres “Liga” di dua tempat
tersebut membuat marahnya pihak pemerintah Belanda di Nederland maupun Hindia
Belanda. Padahal pihak mahasiswa Indonesia telah membuat suatu program dalam
gerakan PI untuk berusaha menarik perhatian dunia Internasional. Dengan
demikian, kemarahan di pihak Belanda tersebut sudah termasuk dalam perhitungan.
pada
saat ditanah air sedang memuncak dan ada peningkatan pergerakan nasional, di
negeri Belanda para mahasiswa Indonesiajuga sedang melancarkan propaganda
masalah-masalah Indonesia dalam forum internasional. Akan tetapi dengan adanya
pemberontakan PKI yang dilancarkan oleh orang-orang PKI dan pengikutnya. Maka
gerakan untuk mempropagandakan masalah Indonesia dalam forum internasional
mengalami hambatan. Banyak usaha Belanda untuk menghambat pergerakan PI di
negeri Belanda, maupun diforum Internasional. antara lain melarang para orang
tua mengirim uang atau bekal hidup anaknya yang sedang menuntut ilmu di luar
negeri. Kemudian juga meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap para
mahasiswa Indonesia di negeri Belanda, dan banyak menuduh para mahasiswa
Indonesia sebagai penganut “Komunis”
akibat
tidak adanya kiriman uang dari orang tua tersebut banyak para mahasiswa Indonesia
yang mengalami kesulitan. Keadaan hidup para mahasiswa Indonesia semakin berat.
Begitu pula yang dialami oleh Arnold Mononutu di Paris yang pada waktu itu
bertindak sebagai Duta tidak resmi dari PI, selain menuntut ilmu di Paris.
Keadaan Arnold Mononutu sangat menyedihkan, sehingga terpaksa kembali ke
Nederland dan tidak lagi meneruskan studinya. Di Nederland juga sama. Banyak
kawan mahasiswa yang terlantar dan terpaksa hidup dalam rumah penginapan yang
sangat sempit dihuni oleh beberapa orang mahasiswa.
Mahasiswa
yang sudah berkeluarga seperti Ali Sastroamidjojo beserta istri dan anaknya
menempati rumah yang tersendiri, yaitu bekas Dr. Asikin Widjajakusuma di
Wasstraat no.1, Leiden, karena Dr. Asikin telah kembali ke tanah air setelah
menyelesaikan studinya. Akan tetapi, rumah di Wasstraat No.1 ini pun akhirnya
juga terpaksa ditempati beramai-ramai, mengingat banyaknya para mahasiswa yang
semakin kesulitan tempat tinggal. Dengan demikian, kehidupan mahasiswa
mengalami kehidupan yang kolektif, yang berarti makan bersama ala kadarnya.
Untuk masak dilaksanakan secara bergilir, dan apabila ada yang terpaksa dapat
dibebaskan untuk tidak membayar, tetapi untuk makan tetap dibantu oleh
teman-temannya yang lain.
Seluruh
kegiatan dan aktifitas dikerjakan secara gontong royong, berhubung rumah di
Wasstraat No.1 itu terdiri dari dua tingkat, tang pada waktu Dr. Asikin masih
tinggal dirumah tersebut menempati tingkat atas. Sedangkan ditingkat bawah
ditempati oleh Dr. Mansyur. Setelah keduanya kembali ke tanah air, maka banyak
mahasiswa yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut. Mahasiswa yang ikut
tinggal antara lain: Moh. Jusuf, Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdul Karim
Pringgodigdo, Soelaiman, dan Ali Sastroamidjojo, istri dan anaknya.
Keadaan
rumah di Wasstraat No.1 Leiden selanjutnya seolah-olah merupakan penampungan
mahasiswa- mahasiswa dari Indonesia. Setiap mahasiswa yang mendapat tekanan
hidup karena tidak mendapat kiriman uang lagi dari tanah air, berhubung orang
tuanya kebanyakan bekerja sebagai pegawai negeri di Hindia Belanda, maka datang
kerumah tersebut untuk menumpang tidur dan makan seadanya untuk beberapa waktu
lamanya. Tampak kehidupan mereka rukun, damai dan banyak masalah yang sering
dipecahkan dalam suasana hidup demikian itu. Diskusi atau pembahasan masalah
tentang perjuangan semakin mantap dan menambah dewasanya cara berpikir mereka.
Namun,
tiba-tiba kehidupan yang tampak tenang, rukun, dan damai itu, pada tanggal 10
juli 1927 pikul 10.00 pagi rumah Wasstraat No,1 tersebut digerebek oleh polisi
Belanda. Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan sangat kasar dan
tidak membunyikan bel sama sebelumnya. Pintu bagian depan didobrak sampai
rusak, terus masuk dengan membawa senjata pistol dan senjata panjang dengan
sangkur terhunus, tampak sangat seram. Keadaan penggerebekan dan penggeledahan dimuat
dalam buku Ali Sastroamidjojo.
Ternyata
pengerebekan serupa dijalankan juga di tempat tinggal beberapa mahasiswa di
negeri Belanda antara lain kediaman Moh. Hatta, yaitu Adelheidstraat, Den Haag.
Kemudian tempat tinggal Nazir Pamuntjak, Abdul Madjid Djojoadiningrat dan
beberapa mahasiswa yang lain. Pada saat pengerebekan dan penggeledahan tersebut
Moh. Hatta sedang tidak berada di negeri Belanda. Melainkan berada di Gland,
Swiss, sedang menghadiri undangan untuk memberikan ceramah dalam Kongres Liga
Wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kemerdekaan. Moh. Hatta mendapat
undangan dalam kongres ini karena pada masa itu Moh.Hatta termaksuk sebagai
anggota Presidium Liga Menentang
Imperialisme dan Kolonialisme untuk Kemerdekaan Nasional Rakyat Tertindas.
Dengan demikian, sesuai dengan program PI untuk lebih banyak mengadakan
ceramah-ceramah, berpergian ke negara-negara lain untuk studi dan lain
sebagainya. Disamping itu untuk menarik perhatian internasional pada masalah
Indonesia. Jadi, gerakan PI di Eropa cukup luas dan para mahasiswa Indonesia
mempunyai keberanian yang tinggi, tidak kalah dengan mahasiswa dinegara lain.
Berita tentang penggerebakan dan penggeledahan tersebut baru diketahui oleh Moh.
Hatta pada tanggal 11 juli 1927 dengan membaca surat kabar dari Jerman. Adapun
dalam surat kabar tersebut diberitakan, bahwa polisi Belanda pada tanggal 10
juli 1927 pukul 10.00 pagi telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan
tempat tinggal beberapa anggota Perhimpunan Indonesia. Beberapa anggota telah
ditangkap sedang ketuanya melarikan diri.
Ternya,
tidak lama kemudian pada tanggal 23 september 1927, empat orang anggota PI
ditangkap dan dimasukan kerumah tahanan (buis
van bewaring) di Den Haag.empat orang tersebut ialah Moh.Hatta, Nazir
Pamuntjak, Abdul Madjid Djojoadiningrat, dan Ali Sastromidjojo. Setelah
ditangkap masing-masing ditutup dalam sel kecil berukuran kurang lebih 2x3 m.
Moh. Hatta ditempatkan pada sel no 1, Nazir Pamuntjak sel no 7, Ali Sastromidjojo sel
no 14, dan Abdul Majid sel no 55. Dengan demikian antara mahasiswa tersebut
tidak dapat saling berhubungan satu sama lain. Namun keadaan rumah tahanan di
negeri Belanda termasuk memenuhi syarat kesehatan. Ada empat pengudaraan yang
berbentuk ruangan melingkar, dikelilingi tembok tinggi, dan diatasnya tidak
tertutup. Ruangan ini dibagi-bagi menjadi beberapa sektor berukuran 6x12 m.
Tiap-tiap tahanan menggunakan satu sektor untuk pengudaraan. Disamping itu juga
para tahanan diberi kesempatan untuk meminjam buku-buku perpustakaan karena
dirumah tahanan tersebut juga terdapat sebuah perpustakaan yang lengkap.
Setelah
hampir enam bulan lamanya, para mahasiswa meringkuk dalam tahanan sementara,
perkara mereka berempat baru disidangkan. Pada tanggal 8 maret 1928 sidang
dibuka dipengadilan negeri Den Haag. Ketua sidang ialah Mr.Cost Budee yang
bertindak sebagai penuntut umum, yaitu Mr.Rijkens. kemudian pembela-pembela
yang mendampingi adalah Mr.Duys, Mr.Mobach dan nona Mr. L. Weber mereka berempat
sebagai tertuduh duduk berjejer menghadap hakim.
Pertanyaan-pertanyaan
dimulai oleh hakim ketua, yang sifatnya pertanyaan-pertanyaan dalam berita
acara pemeriksaan. Hakim ketua dapat menarik kesimpulan bahwa dari berita acara
para tertuduh mengakui bertanggung jawab atas tulisan-tulisan dalam majalah
Indonesia merdeka akan tetapi, mereka menyangkal bahwa tulisan-tulisan tersebut
merupakan hasutan untuk menghasut rakyat untuk bertindak dengan kekerasan
dengan pemerintah. Pernyataan yang demikian diakui oleh para tertuduh dengan
serentak. Dengan diakui pernyataan tersebut, selanjutnya nona Mr. Weber dan Mr.
Mobach dan Mr. Duys menguraikan pembelaannya setelah selesai menguraikan
pembelaannya. Diteruskan oleh Moh.Hatta dan selanjutnya Abdul Madjid, Ali
Sastroamidjojo, dan yang terakhir Nazir Pamuntjak. Hingga akhir pesidangan
Keputusan hakim memutuskan bahwa tertuduh dibebaskan sementara atas perkaranya.
Sedangkan keputusan secara resmi dan tertulis baru akan di berikan dalam waktu
dua minggu.
Tiba saatnya
dua minggu yang telah dinantikan yaitu pada tanggal 22 maret 1928. Dengan
khitmat hakim ketua membaca diktumnya. Keputusan yang telah diambil ialah,
bahwa para tertuduh dibebaskan dari segala tuduhan. Karena memang mereka tidak
bersalah seperti apa yang dituduhkan itu.
Di masa krisis dunia tahun 1930, Perhimpunan Indonesia mengalami kemunduran
dan makin lama makin tidak terdengar lagi. Hal ini disebabkan terutama oleh
banyaknya tokoh Perhimpunan Indonesia yang kembali ke Indonesia. Sejak tahun
1930 juga, majalah Indonesia merdeka dilarang masuk ke
Indonesia.
Sumber:


1 komentar:
terikasih kak informasinya sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas sekolah
Posting Komentar